Direksi PDAM TB Berpolemik, Sejumlah Pihak Sebut Tabrak Aturan hingga Pemilik Saham tak Dilibatkan

  • Bagikan

BEKASI, WII – Direksi PDAM Tirta Bhagasasi (TB) terus disoroti.

Setelah Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar)
anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, kini giliran Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, angkat bicara terkait direksi perusahaan plat merah itu.

Sependapat dengan Nicodemus, Gunawan, juga menegaskan pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM TB terundikasi bermasalah.

Pasalnya, PDAM TB masih mengikat surat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Kan jelas itu PKS-nya. Saya saja hafal nomor suratnya (690/244.A/PDAM)-(90/191/PDAM) tanggal 14 Februari 1998, tentang Pengembangan dan Pengelolaan Penyediaan Air Bersih di Kotamadya Dati II Bekasi oleh PDAM Kabupaten Bekasi.”

“Juga terkait pemegang saham dibagi dua, yakni Pemkab Bekasi 55 persen, dan Pemkot Bekasi 45 persen,” kata Gunawan, Rabu (9/9/2020).

Sangat tepat, lanjut Gunawan, ketika Komisi I DPRD Kota Bekasi akan melakukan somasi bahkan praperadilan terkait pengangkatan Dirut PDAM TB. Karena pengangkatan tersebut harus melalui persetujuan dua kepala daerah (Bupati dan Walikota Bekasi).

“Lebih substansi lagi, pengangkatan Dirut URS untuk periode ketiga itu menurut saya menabrak aturan. Ayo kita kupas peraturan mana yang dipakai untuk pengangkatan kembali URS sebagai Dirut periode ketiganya. Mau pakai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Atau Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, yang diwakili Ani Rukmini, saat dikonfirmasi media ini terkait pengangkatan Dirut PDAM TB menyebut pengangkatan URS untyk periode ketiga tidak ada masalah.

“Ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Yakni Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Pasal 51 ayat 1 (b). Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga,” kata Ani Rukmini.

BACA JUGA:  Koperasi di Pesawaran Gagas Sekolah Petani

Hal ini membuat heran Gunawan. “Apakah tidak dipahami oleh bu dewan itu apa yang dia sampaikan. Pasal 51 ayat 1 mengtakan anggota direksi. Diantaranya dirut, dirum dan jabatan direksi lainnya.

“URS sudah berapakali menjabat sebagai Dirut? Ini yang ketiga kan? Lalu bagaimana jabatan URS sebelum dirut. Bukankah jabatan sebelum dirut itu sebagai anggota direksi? Coba ini dijelaskan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi,” ketusnya.

“Jadi fahami dulu dong. Jangan asal-asalan,” tambahnya.

Sementara, Usep Rahman Salim, saat dimintai tanggapan terkait pengangkatannya sebagai Dirut PDAM TB, dan jabatannya sebelum menjadi Dirut atau anggota direksi dirinya enggan menjawab. Sampai berita ini di publis belum ada jawaban darinya.

(van)

  • Bagikan