Direksi PDAM TB Berpolemik, Sejumlah Pihak Sebut Tabrak Aturan hingga Pemilik Saham tak Dilibatkan

  • Bagikan

Beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, yang diwakili Ani Rukmini, saat dikonfirmasi media ini terkait pengangkatan Dirut PDAM TB menyebut pengangkatan URS untyk periode ketiga tidak ada masalah.

“Ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Yakni Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Pasal 51 ayat 1 (b). Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga,” kata Ani Rukmini.

Hal ini membuat heran Gunawan. “Apakah tidak dipahami oleh bu dewan itu apa yang dia sampaikan. Pasal 51 ayat 1 mengtakan anggota direksi. Diantaranya dirut, dirum dan jabatan direksi lainnya.

“URS sudah berapakali menjabat sebagai Dirut? Ini yang ketiga kan? Lalu bagaimana jabatan URS sebelum dirut. Bukankah jabatan sebelum dirut itu sebagai anggota direksi? Coba ini dijelaskan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi,” ketusnya.

“Jadi fahami dulu dong. Jangan asal-asalan,” tambahnya.

Sementara, Usep Rahman Salim, saat dimintai tanggapan terkait pengangkatannya sebagai Dirut PDAM TB, dan jabatannya sebelum menjadi Dirut atau anggota direksi dirinya enggan menjawab. Sampai berita ini di publis belum ada jawaban darinya.

(van)

BACA JUGA:  Harga termasuk Stabil tapi Pedagang Menjerit, Ini Penyebabnya
  • Bagikan