Gunawan (ist)
BEKASI, WII – Tanggal 19 Agustus 2020 lalu, jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi (TB), Usep Rahman Salim (URS) berakhir. Ini sesuai dengan SK bersama Bupati dan Wali Kota Bekasi Nomor:500/Kep.269-Admrek/2016.
Dua kali menjabat sebagai Dirut dan sekali Direktur Umum (Dirum), banyak catatan perjalanan URS dalam memimpin PDAM TB.
Demikian ditandaskan Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, Kamis (10/09/2020).
Ia memberi catatan untuk URS. “Saya secara normatif memberikan catatan pasca berakhir jabatannya, URS sudah tidak boleh diangkat kembali menjadi Dirut. Bahkan untuk diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) juga tidak boleh. Bukan kata saya, tapi kata aturan,” kata Gunawan.
Lanjut Gunawan, secara aturan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017, URS tidak boleh diangkat sebagai Plt. Tidak masuk dalam kategori. Pasal 71 disebutkan yang boleh diangkat oleh dewan pengawas dan bupati wali kota adalah mereka yang masih menjadi bagian dari BUMD. Seperti direksi yang masih menjabat atau karyawan BUMD itu sendiri.
“Sementara URS setelah 19 Agustus 2020 lalu bukan siapa-siapa lagi,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk perpanjangan atau diangkat kembali menjadi Dirut periode ketiga juga sudah tidak bisa.
“Ini catatan dari saya dan untuk referensi bupati-wali kota. Apalagi informasi yang saya terima kepemimpinan URS pada PDAM TB membuahkan hutang yang tidak sedikit. Sebesar 9,4 miliar hutang 2019 ke Kota Bekasi. Dimana perhari air curah dikirim ke pelanggan PDAM TB di Kota Bekasi mencapai 150-160 meter kubik/detik. Saya yakin Bupati dan Wali Kota Bekasi tidak akan teken URS jadi Plt. Apalagi diangkat kembali jadi Dirut PDAM TB,” pungkasnya. (van)