“Bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi dan menggunakan narkotika, bedasarkan informasi tersebut team Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka,” jelas dia.
“Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di kamar tersangak dan pipa kaca (pirek) di bawah galon kosong yang ada di dapur rumah tersangka AR,” tambah Kapolres.
Saat itu, ketika dilakukan interograsi tersangka mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Hingga selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan beray bruto 0,30 gram, satu bungkus plastik klip sisa pakai, satu buah pipa kaca (pirek) dan juga satu buah tutup botol yang telah dimodifikasi sehingga terdapat pipet plastik diatasnya. (Ded/WII)





