MEDAN, WAKTUINDONESIA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 hari kedua di sejumlah titik, Selasa (15/09)
Pengecekan operasi yang menyasar masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), tak mengenakan masker, di antaranya di seputaran Lapangan Merdeka, Kota Medan.
Masyarakat yang terjaring akan mengikuti proses persidangan oleh kejaksaan di halaman kantor Sat Lantas Polrestabes Medan.
Sepekan ini, para pelanggar akan dijatuhu sanksi teguran atau tindakan fisik dan penahanan KTP selama tiga hari.
Kapolda Sumut mengatakan dalam sepekan ini para pelanggar maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan hanya diberi teguran. Namun setelah pekan ini, sanksi berupa denda akan diterapkan kepada para pelanggar
“Sanksi denda berupa Rp100 ribu dikenakan bagi perorangan dan Rp300 ribu bagi para pelaku usaha,” tegasnya
Jika para pelaku usaha masih tidak patuh maka tempat usaha akan ditutup sementara.
Kapolda Sumut berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Mengingat banyaknya masyarakat Sumut yang menjadi korban paparan Covid-19 dan Sumut sendiri menempati urutan ke-7 sebaran kasus positif Covid-19 se-Indonesia
“Semoga masyarakat semakin patuh dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari sehingga kasus positif Covid-19 khususnya di wilayah Sumut dapat berkurang dan tidak semakin banyak masyarakat yang terpapar” tutupnya.
(rek/WII)