Pelanggar Prokes Bakal Didenda, Pelaku Usaha Bayar 3 kali Lipat, Ini Nilainya

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 hari kedua di sejumlah titik, Selasa (15/09)

Pengecekan operasi yang menyasar masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), tak mengenakan masker, di antaranya di seputaran Lapangan Merdeka, Kota Medan.

Masyarakat yang terjaring akan mengikuti proses persidangan oleh kejaksaan di halaman kantor Sat Lantas Polrestabes Medan.

Sepekan ini, para pelanggar akan dijatuhu sanksi teguran atau tindakan fisik dan penahanan KTP selama tiga hari.

Kapolda Sumut mengatakan dalam sepekan ini para pelanggar maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan hanya diberi teguran. Namun setelah pekan ini, sanksi berupa denda akan diterapkan kepada para pelanggar

BACA JUGA:  Pengurus Masjid di Pringsewu Siapkan Makan Siang Gratis
  • Bagikan