Pelanggar Prokes Bakal Didenda, Pelaku Usaha Bayar 3 kali Lipat, Ini Nilainya

  • Bagikan

“Sanksi denda berupa Rp100 ribu dikenakan bagi perorangan dan Rp300 ribu bagi para pelaku usaha,” tegasnya
Jika para pelaku usaha masih tidak patuh maka tempat usaha akan ditutup sementara.

Kapolda Sumut berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Mengingat banyaknya masyarakat Sumut yang menjadi korban paparan Covid-19 dan Sumut sendiri menempati urutan ke-7 sebaran kasus positif Covid-19 se-Indonesia

“Semoga masyarakat semakin patuh dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari sehingga kasus positif Covid-19 khususnya di wilayah Sumut dapat berkurang dan tidak semakin banyak masyarakat yang terpapar” tutupnya.

(rek/WII)

BACA JUGA:  Pengurus PWI Lamtim Audiensi Bersama Bupati Dawam Rahardjo
  • Bagikan