“Selasa (15/9) sekitar pukul 00.30 WIB Mawan ditangkap. Dan menerangkan bahwa memiliki tanaman ganja di ladangnya di Perladangan Melas Desa Beganding. Pukul 02.00 WIB Sat Res Narkoba beserta Mawan menuju kokasi, ditemukan tanaman ganja sebanyak 246 berada di lima titik,” tandas Kapolres Yustinus.
(rek/WII)





