Soal Penarikan Buku Pelajaran Berbuntut Panjang, Inspektorat Segera Turun Tangan

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Inspektorat Kabupaten Pesawaran, masih akan melakukan koordinasi bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, perihal penarikan buku pelajaran yang terjadi di SDN 15 Negeri Katon beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Inspektur Chabarasman kepada media ini, ketika dihubungi melalui ponselnya, Jum’at (18/9).

“Ya secepatnya saya kan coba kordinasi dengan Kadisdik,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, saat ini dirinya masih harus melakukan pengumpulan informasi, sebelum menentukan tindakan yang harus diambil.

“Ya kita kordinasi dulu lah, seperti apa informasi dari dinas kita kan belum begitu tau, nah makanya sekarang ini saya coba mengumpulkan informasi dulu, baru nanti kita tentukan tindakan kita,” kata dia.

“Yang pasti kita bakal tindaklanjuti ya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Distributor buku PT Tiga Serangkai menarik kembali buku pelajaran yang sebelumnya telah diberikan kepada Kepala SDN 15 Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Pihak distributor mengaku kepala SDN tersebut tak kunjung membayar buku yang telah diberikan tersebut.

“Kita kirim buku itu sudah dari triwulan pertama kemarin, kepala sekolah bilang begitu dana BOS turun bakal dibayar, nah cuma ini dana BOS sudah keluar kok gak dibayarkan juga,” jelas dia,” kata Aris distributor buku, ketika dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Disdikbud Kabupaten Pesawaran telah melakukan pemanggilan kepada Kepala SDN 15 Negeri Katon. Dari hasil pemanggilan tersebut, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pesawaran Yahtar mengungkapkan, bahwa Kepala SDN 15 Negeri Katon, Suprapti, telah membuat surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melakukan pembayaran uang buku yang sebelumnya telah ia pesan.

“Ya sudah kita panggil ya, yang bersangkutan sudah buat pernyataan, bahwa dia (Kepala SDN 15) akan melakukan pembayaran paling lambat tanggal 30 September nanti,” kata Yahtar, Rabu (16/9) kemarin.

BACA JUGA:  STMIK Pringsewu Tarik 11 Mahasiswa yang KKP

Yahtar menjelaskan, saat ini dirinya masih menunggu itikad baik dari kepala SDN 15 Negeri Katon untuk dapat menyelesaikan urusan pembayaran uang buku tersebut. Kendati, secara aturan Yahtar mengakui bahwa hal tersebut telah melanggar.

“Ya memang secara aturan salah ya, karena dana untuk buku itu peruntukannya ada di BOS yang termin dua, sedangkan termin dua sudah lama berlalu,” katanya. (Snd/WII)

  • Bagikan