Aleg Provinsi Lampung, Kunjungi Pesawaran Sosialisasikan Perda Rembug Pekon

  • Bagikan

“Perda ini ditetapkan agar dapat menjadi pedoman dalam setiap penyelesaian konflik yang bisa saja terjadi dimasyarakat. Tujuannya
supaya semua konfilik dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,” ungkapnya.

“Jadi kalau ada masalah cukup sesesai ditingkat desa, kalau bisa jangan sampai melebar dan meluas,” tutup dia.

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi, menyambut baik kehadiran dari Anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut.

“Kami menyambut baik kunjungan ini, dengan kegiatan sosialisasi perda tentang rembug pekon ini, semoga dapat memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat,” kata Zuriadi saat membacakan sambutan bupati.

“Dalam penerapan rmbuk pekon perlu stakeholder, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dan stakeholder lain, makna dari rembug pekon adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehabis sosialisasi ini, mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna rembug pekon,” tutupnya. (Red/WII)

BACA JUGA:  Bawaslu Gelar Workshop Penanganan Pelanggaran Kode Etik Se-Kota Bandarlampung
  • Bagikan