Aleg Provinsi Lampung, Kunjungi Pesawaran Sosialisasikan Perda Rembug Pekon

  • Bagikan

WAYLIMA, WAKTUINDONESIA – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (19/9).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga tempat berbeda di Kabupaten Pesawaran, yakni di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan, Desa Guyuban Kecamatan Way Lima, dan juga Desa Gunung Sugih Kecamatan Kedondong.

“DPRD mempunyai tugasnya sebagai legislasi, membuat aturan dan juga mensosialisasikan aturan-aturan tersebut,” kata dia, di Balai Desa Guyuban.

Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut sebagai salah satu peran dari lembaga legislatif dalam membantu pemerintah dalam mensosialisasikan setiap aturan yang telah dibuat.

“Perda-perda yang kami buat ini, kami sadar memang kurang sosialisasi, untuk itu kami mencoba membantu Pemprov Lampung dalam sosialisasi perda ini,” jelasnya.

Selain itu, perihal perda tentang rembug pekon tersebut, dia mengungkapkan perda tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin terjadi.

“Perda ini ditetapkan agar dapat menjadi pedoman dalam setiap penyelesaian konflik yang bisa saja terjadi dimasyarakat. Tujuannya
supaya semua konfilik dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,” ungkapnya.

“Jadi kalau ada masalah cukup sesesai ditingkat desa, kalau bisa jangan sampai melebar dan meluas,” tutup dia.

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi, menyambut baik kehadiran dari Anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut.

“Kami menyambut baik kunjungan ini, dengan kegiatan sosialisasi perda tentang rembug pekon ini, semoga dapat memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat,” kata Zuriadi saat membacakan sambutan bupati.

“Dalam penerapan rmbuk pekon perlu stakeholder, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dan stakeholder lain, makna dari rembug pekon adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehabis sosialisasi ini, mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna rembug pekon,” tutupnya. (Red/WII)

BACA JUGA:  Punya Profesi Ilegal, Nelayan Ini Ditangkap Polisi Batubara
  • Bagikan