KARO, WAKTUINDONESIA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo bersama Jaksa Esekutor menciduk, Parlaungan Hutagalung yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (19/9) malam di Medan, Sumatra Utara.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Karo Denny Achmad, SH,.MH kepada waktuindonesia.id melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/9).
“Selama hampir dua pekan, Tim Kejari Karo melacak keberadaan Parlaungan Hutagalung di sejumlah wilayah. Tidak sia-sia, akhirnya Tim kami berhasil menangkap Parlaungan di Komplek Griya Riatur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan,” ungkap Kajari.
Sebelum terpidana diantar ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada pukul 23.30 WIB. Kasi Intel, Ifan Lubis dan Kasi Pidsus, Andriani Br Sitohang Kejari Karo beserta tim, terlebih dahulu membawa Parlaungan Hutagalung, ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk menjalani pemeriksaan rapid test.
Diketahui sebelumnya bahwa Kasus yang menjerat terpidana Parlaungan Hutagalung, berawal saat RSUD Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 1.414.100.000,- pada tahun 2008 lalu.
Ketika memenangkan tender dengan kontrak Rp1.289.494.980, Parlaungan Hutagalung tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya. Sehingga timbul kerugian Negara senilai Rp 519.092.522,- .
Pada 1 Desember 2010, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Parlaungan Hutagalung.





