DPO Kasus Korupsi Alkes RSUD Kabanjahe Diciduk Kejari Karo di Medan

  • Bagikan

Usai putusan PN Kabanjahe, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis itu pada 14 Maret 2012. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2410 K/Pid.Sus/2015. Terpidana Parlaungan Hutagalung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Kabanjahe, dengan kerugian Negara sebesar Rp 519.092.522,-

Atas kesalahannya, terpidana diputus selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider 6 bulan pidana kurungan.

Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 519.092.522,- sub sider pidana penjara selama 2 tahun.

Berdasarkan pantauan wartawan, bahwa Parlaungan Hutagalung sempat menjalani penahanan. Tetapi dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota menunggu putusan Inkracht. Parlaungan Hutagalung berstatus DPO sejak 2017 lalu. (Rek/WII)

 

BACA JUGA:  DPO 2 Tahun Kasus Sapi, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
  • Bagikan