WAYKANAN, WAKTUINDONESIA – Dua pria asal Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura) ditangkap Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung atas tuduhan penggelapan, Minggu (20/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keduanya DAA warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan KA warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menyebut keduanya diduga melakukan tindak pidana pengelapan satu unit handphone merk realme C2 milik Pri (22) di Taman Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, Sabtu 19 september 2020 sekira pukul 22.30 WIB.
Modus operandi keduanya dengan perpura meminjam HP milik pri, alasan menguhungi rekan keduanya lantaran kehabisan bahan bakar minyak (BBM).
Pri tak curiga, dan meminjamkan poselnya. Namun naas, kedua terduga yang sudah menunggu di atas motor itu tancap gas, melarikan diri ke arah Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Pri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (20/9) keduanya dicokok saat dari arah Pakuan Ratu menuju Desa Hanakau.
Kini keduanya menjalani proses hukum di mapolsek dan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegasnya.
(roy/WII)