Pri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (20/9) keduanya dicokok saat dari arah Pakuan Ratu menuju Desa Hanakau.
Kini keduanya menjalani proses hukum di mapolsek dan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegasnya.
(roy/WII)





