Langkah lainnya, lanjut Tedi, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 800/283/V.04/2020 bahwa seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat mengatur jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan serta wajib menyemprotkan desinfektan dimasing-masing kantor setiap Jumat. “Selain itu, khusus pegawai yang bertugas di lingkungan Sekretariat Pemkab Pesibar agar memeriksakan diri di Puskesmas Krui untuk dilakukan screaning dan rapid test, dan untuk sementara bekerja dari rumah (work from home) selama lima hari terhitung sejak, Senin-Jumat (21-25/9),” lanjutnya.
Masih kata Tedi, pegawai yang bertugas di masing-masing OPD yang sebelumnya sempat melakukan kontak erat dengan Sekkab Lingga agar memeriksakan diri ke Puskesmas Krui untuk menjalani rapid test dan screaning. “Dari hasil rapid test itu nanti, pegawai yang mengarah ke reaktif akan langsung ditindaklanjuti dengan Swab PCR,” imbuhnya.
Tedi menandaskan pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau seluruh masyarakat Pesibar untuk selalu menerapkan sikap 4M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). “Masyarakat jangan panik tetap patuhi protokol kesehatan yang sudah digaungkan pemerintah,” tukasnya. (ers/WII)





