BLAMBANGANUMPU, WAKTUINDONESIA – KPU Kabupaten Waykanan Lampung menetapkan Raden Adipati Surya (RAS) – Ali Rahman dan Juprius – Rina Marlina sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Rabu (23/9/2020).
Itu berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri Ketua KPU Refki Dharmawan dan anggota KPU Way Kanan Doan Endedi, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto dan Noprisyah Harianto di kantor KPU Way Kanan, Rabu.
Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Way Kanan Nomor: 75/PL.02.3-Kpt/1808/KPU-Kab/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Lanjutan Tahun 2020, yang nantinya akan ditembuskan kepada Bawaslu dan LO Pasangan calon.
Dikatakan Ketua KPU Refki Dharmawan, bahwa sejak diterimanya pendaftaran pasangan calon tanggal 4-6 Septemnber 2020 yang lalu, KPU Way Kanan melakukan verifikasi syarat calon sejak tanggal 6 – 12 September. Dan perbaikan syarat calon tanggal 14-16 September 2020.
“Pasangan RAS – Ali Rahman, yang diusung tujuh partai, yaitu Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, Hanura dan PKS dengan 32 kursi DPRD dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.
Sementara, Pasangan Juprius – Rina Marlina yang diusung Partai Gerindra dan PDI-Perjuangan dengan delapan kursi DPRD juga dinyatakan memenuhi syarat.
“Kedua pasangan calon juga telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan oleh RSU Abdul Moeloek yang bekerja sama dengan IDI, Himpsi dan BNN Propinsi Lampung dan dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
Selanjutnya, ditambahkan Refki, tanggal 24 September kedua pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut di KPU Way Kanan.
“Adapun ketentuan pengundian nomor urut ini KPU meminta pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, tidak membawa pendukung dan mencegah kerumunan. Pengundian nomor urut dapat disaksikan secara live streaming melalui akun facebook KPU Way Kanan yang akan menyiarkan langsung kegiatan dimaksud,” jelasnya
(ndo/WII)