Penetapan nomor urut pasangan calon itu ditandatangani oleh ketua KPU Bandarlampung, Dedi Triadi, kemudian dilanjutkan penandatanganan fakta integritas yang ditandaitangani oleh Walikota Bandarlampung, Herman HN.
Selanjutnya fakta integritas ini akan ditandatangani seluruh paslon, Ketua KPU Ketua Bawaslu, Walikota, Ketua DPRD, Satgas Covid-19, Kodim 0410, Kapolres, Ketua PN Tanjungkarang, dan Kajari Bandarlampung.
Di sela-sela seusai pengambilan nomor urut Paslon, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, bahwa calon yang sudah ditetapkan masih belum menggunakan protokol kesehatan.
“Masih berkerumun, masih menumpuk, harusnya berkaca dengan aturan PKPU nomor 60, sudah mengatur tentang jaga jarak,” jelasnya.
(fik/WII)





