GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Pasangan Calon Dendi Ramadhona dan Kol (Pur) S. Marzuki mendapatkan Nomor urut dua, sedangkan pasangan Calon M. Nasir dan Naldi Rinara mendapatkan Nomor urut satu, hasil pengundian dan pengambilan nomor urut pasangan calon untuk pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pengundian dan pengambilan nomor urut terhadap pasangan calon dilaksanakan di Gedung Graha Adora Jalan Baru Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan, Kamis, (24/9).
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan hari ini pengundian pasangan calon kemudian pukul 11.00 WIB, digelar deklarasi kampanye damai dari kedua pasangan calon sesuai dengan PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 12, untuk yang hadir saat pengundian dan pengambilan nomor urut paslon hanya pasangan calon, LO, Bawaslu, KPU, serta Partai pengusung maksimal dua orang.
“Ini karena sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19 harus menerapkan dan sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.





