BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Bawaslu Kota Bandarlampung hari ini (25/09) menghadiri Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Kota Bandarlampung, KPU Kota Bandarlampung, Satgas Marinir Brigif 3, Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung, serta Camat se-Kota Bandarlampung dalam rangka Penanganan Penerapan Protokol Kesehatan dalam tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto yang juga merupakan Koordinator Penanganan Pelanggaran dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bandarlampung berkomitmen mengawasi protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut setidaknya dibuktikan dengan adanya surat dari Bawaslu RI Nomor : 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Pokja tersebut nantinya bertugas untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan, maupun penindakan apabila terjadi pelanggaran atas kebijakan protokol kesehatan Covid-19, selama masa tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung.
Ia menjelaskan, bahwa nantinya Pokja tersebut terdiri dari Pembina yang akan dijabat oleh Walikota, Kapolres, Dandim, dan Kajari setempat, sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, dan Ketua II adalah Ketua KPU Kota Bandarlampung, sedangkan ditataran teknis ada 3 (tiga) koordinator yang terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pokja tersebut akan bersinergi untuk mengindentifikasi tahapaan-tahapan yang potensial terjadinya pelanggaran atas protokol kesehatan Covid-19. Jangan sampai Pilkada Kota Bandarlampung memunculkan klaster baru penularan Covid-19 di Kota Bandar Lampung. Apalagi Kota Bandar Lampung, berdasakan rilis Bawaslu RI, masuk kategori kerawanan tinggi dalam aspek pandemi karena adanya perubahan status wilayah terkait pandemi. Oleh karena itu, diperlukan adanya koordinasi secara berkelanjutan dalam penanganan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini tentunya menjadi harapan dari adanya Pokja tersebut.
Ia pun mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung yang terus berupaya agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19. Untuk masalah kampanye, pada dasarnya banyak varian metodenya. Namun jika terkait dengan tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog tentu kami sebagai penyelenggara Pilkada tidak dapat membatasi secara tegas terkait dengan hal itu sepanjang pasangan calon yang akan berkampanye telah mendapatkan atau mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak kepolisian.
Namun perlu disampaikan pula bahwa di PKPU 13 Tahun 2020 kegiatan seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog harus memperhatikan beberapa ketentuan, seperti : (a) dilaksanakan dalam ruangan atau gedung; (b) batas yang hadir 50 orang dan jarak antar peserta 1 meter; (c) wajib menggunakan APD berupa masker dan tertutup hidung, mulut, dan dagu; (d) menyiapkan sarana sanitasi, termasuk sabun dan/atau hand sanitizer; serta (e) wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Terakhir, Yahnu juga menjelaskan sanksi apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19. Paling tidak ada 3, yaitu (1) peringatan tertulis; (2) penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran; dan/atau (3) larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” ujarnya. (Wildan/WII)