“Melihat perihal kejadian tersebut, Bripka Fetrik Agung Karo-Karo bersama Bripka Weddy Simbolon dan Briptu Marupa Manalu menangkap HS,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti juga diamankan petugas, di antaranya 20 lembar kode teka-teki ohm brenk dan satu buah blok kupon berisikan nomor tebakan judi KIM.
“Selanjutnya HS dan barang bukti diboyong ke kantor Sat Reskrim Polres Dairi, guna pemeriksaan untuk kepentingan proses Hukum yang berlaku di Negara RI,” tandasnya.
(rhm/WII)





