DAIRI, WAKTUINDONESIA – Satuan Reskrim Polres Dairi meringkus HS alias C (34) di warung kopi rumahnya Jln Parongil, Huta Ginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Senin (28/09/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh melalui pesan elektronik, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, penangkapan juru tulis (jurtul) KIM itu saat polisi menerima informasi judi jenis KIM (Judi tebak angka) di Jln Parongil, Huta Ginjang.
Polisi bergerak ke lokasi. Petugas mendapati HS di warung kopinya diduga menjual dan menulis nomor tebakan judi jenis KIM.





