Pemkab Karo Launching Hasil Bank Sampah Sebanyak 3 Ton ke Sicanang

  • Bagikan

Serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pasal 70 ayat 1) masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu tambah Radius lagi, ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah.

“Perlu diketahui bahwa, total produksi sampah yang sudah terkumpul dari Bank Sampah Kecamatan Barusjahe mencapai 3 ton. Dan hari ini kita launching untuk pengiriman perdana ke Sicanang untuk didaur ulang,” sebut Radius.

Sementara itu, Kades Bulanjahe, Ferdinan Sitepu menyambut baik adanya Bank Sampah di desa Bulanjahe.

“Kita bisa menabung dan sekarang sudah merasakan manfaat dari kegiatan yang dilakukan Kopi Nande terutama masalah bank sampah sudah ada manfaatnya bagi masyarakat. Serta berharap agar kedepannya supaya betul -betul dengan adanya Bank Sampah sedikit ada pemasukan dirasakan masyarakat desa karena masyarakat bisa menabung di Bank Sampah. Terlebih bagi anak-anak di rumah bisa bisa melakukan kegiatan di waktu senggang untuk memilah dan mengantar sampah yang ada di rumah menghasilkan rupiah,” ujar kades.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Air PDAM Mampet, Warga Barastagi Sampaikan Keluhan
  • Bagikan