LIWA, WAKTUINDONESIA – Pemkab Lampung Barat (Lambar) resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Tercatat, empat sasaran dan sejumlah sanksi diatur.
Demikian ditandaskan Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat, Kamis (1/10/2020).
Dikatakan, di dalam Perbup tersebut terdapat beberapa ruang lingkup peraturan, yaitu pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi, partisifasi masyarakat dan terkait pendanaan.
Sementara sasaran, yaitu pertama untuk perorangan. Kedua pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab.
Kemudian, ketiga tempat fasilitas umum seperti perkantoran, tempat ibadah, terminal, pasar, sekolah, usaha dan industri da fasilitas umum lainnya. Terakhir masyarakat.
Dari keempat sasaran tersebut, tentu pelaksanaan disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membasuh tangan, menjaga interaksi dan meningkatkan daya tahan tubuh bagi perorangan.
Kemudian untuk pelaku usaha dan tempat pasilitas umum, yaitu diharuskan untuk memastikan karyawan/pengunjung telah melakukan proyokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman terkait penanganan pencegahan Covid-19.
Menyediakan sarana cuci tangan, pemantauan kesehatan, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan disiplin pada prilaku masyarakat dan pasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran.
Dalam pelaksanaannya, ditetapkan beberapa sanksi berbeda tergantung sasaran penegakan Perbup. Untuk perorangan, sanksi yang diberikan jika tidak melaksanakan Perbup yaitu teguran lisan atau tertulis, push up, menyanyikan nasional, membersihkan pasilitas umum, mengucapkan janji untuk tidak melanggar dan denda administratif.
Sementara sanksi untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan pasilitas umum yaitu teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
Maidar mengatakan, Perbup Covid-19 yang disiapkan Pemkab Lambar merupakan aturan yang disiapkan Pemkab Lambar untuk mengantisipasi ketidakdisiplinan masyarakat Lambar dalam protokol kesehatan.
“Saat ini kita akan sosialisasikan kepada masyarakat dengan melalui vidcon kepada Camat dan Peratin untuk selanjutnya diteruskan sosialisasi kepada masyarakat umum,” ujar Maidar.
Maidar berharap, semua pihak mulai dari OPD-OPD, kecamatan, pekon dan lembaga-lembaga yang ada hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat menyambut baik Perbup Covid-19 ini, dengan ikut mematuhi dan melaksanakan serta mensosialisasikan kepada masyarakat secara keseluruhan dan masif.
“Dengan begitu pencegahan Covid-19 ini dapat diterapkan secara maksimal. Sehingga penyebaran dapat diminimalisir. Untuk diketahui Lambat saat ini per 1 Oktober 2020 masuk dalam zona kuning, kita akan berusaha semaksimal mungkin,” tandas Kepala BPBD ini. (aiw/esa/WII)