“Pencemaran nama baik melalui media sosial. Pak Salamus Solikhin kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan,” tambah Gunawan.
Menurut Gunawan, pemilik akun Facebook Adil Lim diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).
“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” tutupnya.





