Bawa Sabu, Buruh Harian Lepas Warga Tegineneng Diringkus Polisi

  • Bagikan

TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – Satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, tak berkutik saat ringkus Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Tersangka adalah MA (39) warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, penangkapan tersebut Pada Senin (28/6/202), sekira pukul 15.30 WIB, di Desa Margodadi Kecamatan Tegineneng Kabupaten setempat.

“Ya setelah anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka langsung melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap pelaku,” katanya, Selasa (29/6/2021).

Dia juga mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap MA, Anggota juga melakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti.

“Hasil penggeledahan Anggota terhadap pelaku MA, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana depan,” ungkapnya

Kemudian saat ini tersangka MA beserta barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,24 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, lembar uang Rp.50 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor Polisi, diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” tandasnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  163 Pendaftar CPNS Di Pesawaran Tidak Lolos Seleksi
  • Bagikan