Bawa Sabu, Buruh Harian Lepas Warga Tegineneng Diringkus Polisi

  • Bagikan

“Hasil penggeledahan Anggota terhadap pelaku MA, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana depan,” ungkapnya

Kemudian saat ini tersangka MA beserta barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,24 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, lembar uang Rp.50 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor Polisi, diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” tandasnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Nanda Indira Dendi Bina Kampung KB, Tingkatkan SDM Keluarga Kecil Bahagia Dan Sejahtera
  • Bagikan