Satu Anak Dibawah Umur Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran

  • Bagikan

“Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan pipa kaca (pirek) di saku celana sebelah kiri tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Dijelaskan juga, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Masing-masing tersangka diketahui adalah Suwandra (31) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, dan juga salah seorang anak dibawah umur dengan inisial GR (16), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau.

Selain itu, bersama dengan pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0.27 gram, dan juga satu buah pipa kaca (Pirek). (Red/WII)

BACA JUGA:  Kode atau Arti 7 Bunyi Tabuhan atau Ketukan Kekuhan atau Kentongan di Lampung Barat
  • Bagikan