Satu Anak Dibawah Umur Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran

  • Bagikan

PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Mirisnya, salah satu pelaku yang diamankan adalah seorang anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo kepada media ini melalui rilisnya, Selasa (6/10).

Dikatakan dalam rilis tersebut, kedua pelaku diamankan pada Senin (5/10) kemarin sekira pukul 22.30 wib, di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong.

“Bermula informasi dari masyarakat, akan ada yang orang bertransaksi narkotika, maka berdasarkan informasi tersebut team Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka,” jelas Kapolres.

“Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan pipa kaca (pirek) di saku celana sebelah kiri tersangka.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Dijelaskan juga, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Masing-masing tersangka diketahui adalah Suwandra (31) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, dan juga salah seorang anak dibawah umur dengan inisial GR (16), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau.

Selain itu, bersama dengan pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0.27 gram, dan juga satu buah pipa kaca (Pirek). (Red/WII)

BACA JUGA:  Salurkan Banyak Bantuan Covid-19, Pemkab Karo Terima Penghargaan Pemprov Sumut
  • Bagikan