“Dengan melakukan Operasi Yustisi ini masyarakat yang melanggar tidak memenuhi dan mematuhi Protokol Kesehatan buat dirinya sendiri akan diberi sanksi teguran dan tindakan kepada masyarakat
Selain itu, operasi yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB – M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan,” ujar Kapolsek.
Seraya berharap masyarakat dapat memahami dan menyadari pentingnya penggunaan masker dalam beraktifitas guna pencegahan penularan virus covid 19.
(ndo/WII)





