“Tujuan dari PPL untuk menerbitkan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang merupakan syarat mutlat bagi personel polri yang akan UKP,” ungkapnya.
Sementara, Kaurlitpers Subbid Paminal AKP Trisno Sigit mengatakan, personel Polres Tulang Bawang yang mengajukan UKP pada tanggal 1 Januari 2021. “Dicatatan personel yang kami miliki semuanya tidak ada yang bermasalah dan telah memenuhi syarat,” ujar AKP Sigit.
(yan/WII)





