Unjuk Rasa UU Cipta Kerja di Lampung: 18 Luka, Polisi Masih Amankan 5 Orang

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Lima orang masih diamankan oleh Polda Lampung pasca aksi unjuk rasa di DPRD Lampung Rabu (7/10/2020).

Mereka yang diamankan tersebut diduga sebagai aktor pengrusakan sejumlah objek vital yang ada di Kota Bandarlampung.

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku dari kemarin total yang diamankan ada 24 orang. Namun yang 19 orang sudah dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Sementara lima orang masih dilakukan pemeriksaan.

“Tentunya bisa bebas, dengan syarat surat jaminan dari orang tua. Kemudian lima orang lainnya kami proses untuk selanjutnya menentukan status dalam 1×24 jam,” jelas Pandra, di Polda Lampung Kamis (8/10/2020).

Perwira menengah di Polda Lampung itu mengungkapkan, kelima orang tersebut harus menjalani proses penyelidikan lebih lanjut lantaran memiliki alat bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, besi dan bahan bakar yang dikemas dalam kantong plastik.

“Lima orang ini terdiri dari tiga pelajar dan dua masyarakat biasa. Pelajar ini rata-rata kelas XI, kelas XII,” tutur Pandra.

Terkait korban luka-luka, total 18 orang. Enam dari pihak pendemo, 11 polisi dan satu TNI.

Sedangkan terkait enam korban luka-luka dari pihak pendemo, yang dirawat semalam, sambung Pandra, hingga siang ini tersisa tiga orang yang masih menjalani perawatan di tiga Rumah Sakit berbeda.

“Semalam yang dirawat kan enam orang, lalu pagi tadi tiga orang sudah pulang. Termasuk mau saya jelaskan disini, berapa korban dari anggota Polri? Korban dari anggota Polri sebanyak 11 orang ditambah satu orang dari TNI. Jadi tiga orang masih dalam pemulihan yang terdiri dari satu anggota Polisi dan dua korban dari mahasiswa itu,” tutupnya.

Menurut Pandra, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampung dan Kota Bandarlampung terkait dengan pembinaan para pelajar yang ikut demonstrasi kemarin.

BACA JUGA:  Pemprov Akui Kinerja Lambar, Sabet Penghargaan PPPD dari Gubernur

“Dari orang tua pelajar itu sudah kita panggil dan kami koordinasikan dengan sekolah atau Dinas Pendidikan karena dari Dinas pendidikan itu sudah memberikan suatu aturan-aturan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah melalui pembelajaran online melalui tugas-tugas. Ini yang perlu akan kita dalami, jadi nantinya pihak sekolah akan terlibat juga,” jelasnya.

(fik/WII)

  • Bagikan