“Di lokasi, team melihat ada 3 orang pria yang langsung berupaya kabur begitu mengetahui kedatangan petugas. Dua orang berhasil melarikan diri namun tersangja A Bin RS berhasil kita tangkap berikut barang bukti narkoba,” imbuh kanit lagi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap kanit.
(rek/WII)





