Setelah diamankan oleh petugas, ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat N7omor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan anclaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar kapolsek.
(ndo)





