Lagi, Polisi Ringkus Pemilik Senpi Rakitan di Way Kanan

  • Bagikan

BLAMBANGANUMPU, WAKTUINDONESIA – Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, menguasai senjata api tanpa izin yang sah.

Petugas mengamankan IN (33) warga Dusun Nabang Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Minggu (4/10/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, Selasa (13/10), mengungkap kronologis penangkapan Minggu (4/10) sekira pukul 01.30 WIB.

“Saat anggota Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan mem-back-up Polsek Baturaja Timur Polres OKU Induk, untuk melakukan pencarian barang bukti hasil pencurian sepeda motor TKP di Baturaja Provinsi Sumatera Selatan, didapat informasi bahwa pelaku inisal IN telah membeli motor hasil curian tersebut,” katanya.

Petugas gabungan yang menerima informasi itu melakukan penyelidikan dilokasi rumah pelaku IN. Setiba di lokasi lansung petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah IN. Namun petugas malah menemukan diduga satu unit senjata api rakitan warna hitam dengan silinder warna kuning berkarat untuk mengisi peluru sebanyak enam lubang yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan didalam lemari gantung milik pelaku IN,” tambahnya.

Setelah diamankan oleh petugas, ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat N7omor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan anclaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar kapolsek.

(ndo)

BACA JUGA:  Simpan Sabu, Dua Warga Desa Tanjung Menang Diringkus Polisi
  • Bagikan