PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Lantaran tak sanggup menahan nafsu, seorang pemuda berstatus mahasiswa harus diamankan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran.
Pemuda tersebut adalah AS (20) warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Harus diamankan tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap TA, gadis muda berusia 18 tahun, warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus yang tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.
Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo menerangkan modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak kencan dan makan malam di Desa Sukabanjar, Gedongtataan.
“Pada Senin (12/10) kemarin tersangka mengajak bertemu dan makan bakso lalu tersangka mengajak korban jalan jalan mengunakan mobil Xenia. Lantas sekitar pukul 23.00 wib, mengajak korban berhubungan badan, meski korban menolak, korban tetap dipaksa melayani nafsu bejat pelaku,” terang Vero kepada media ini, Selasa (13/10).





