Namun demikian, dalam jabatannya sebagai kepala sekolah memiliki kewenangan dalam pengelolaan rumah tangga sekolah yang mandiri, termasuk didalamnya adalah pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD. “Pengelolaan anggaran inilah yang secara umum memiliki konsekuensi atau pertanggungjawaban dimata hukum. Karena setiap pengelolaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntable sekecil apapun itu,” tegasnya.
Masih kata Chrisna, kepala sekolah dengan pengetahuan tentang hukum yang kurang memadai juga terkadang kurang memiliki kemampuan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran yang memadai, menjadikan kepala sekolah sebagai individu yang rawan bermasalah ketika tersangkut masalah hukum. “Tentu hal ini bukan sesuatu yang kita inginkan. Maka dari itu, sangat tepat sekali kegiatan yang diselenggarakan oleh Disdikbud bekerja sama dengan Kejari Lambar,” ungkapnya.
Karenanya dirinya berharap kegiatan itu dapat memberikan tambahan wawasan sekaligus masukan ilmu yang baik. Hal itu agar kemampuan kepala sekolah dalam pengelolaan anggaran negara menjadi semakin lebih baik.
Turut Hadir, Kajari Lambar, Plt. Kepala Disdikbud, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). (ers/WII)





