3 Minggu Kampanye, Bawaslu Proses 4 Pelanggaran, 3 Paslon 6 Kali Diperingati, Ini Terbanyak

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Bawaslu Kota Bandar Lampung telah memeroses empat kasus dugaan pelanggaran pemilu selama kampanye yang berlangsung tiga minggu, 26 September – 16 Oktober 2020.

Empat dugaan pelanggaran itu, tiga temuan dan satu laporan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Jumat (16/10/2020), menjelaskan, tiga temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana dan administrasi pemilihan, yaitu membagikan barang yang tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye.

Selain itu terdapat laporan dari masyarakat dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, melibatkan oknum RT di Kota Bandar Lampung.

“Dugaan pelanggaran pidana tersebut ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung dan menghasilkan kesimpulan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan, namun untuk temuan terkait barang yang dibagikan bukan bahan kampanye direkomendasikan ke KPU Kota Bandar Lampung sebagai pelanggaran administrasi pemilihan,” jelas Yahnu.

Selain itu, tambah Yahnu, Bawaslu Kota Bandar Lampung dan panwaslu kecamatan di minggu ke-3 kampanye juga sudah mengeluarkan enam peringatan tertulis terkait pelanggaran protokol keseharan Covid-19 yang dilakukan oleh pasangan  calon (Paslon) ataupun tim kampanye paslon saat melakukan Kampanye.

“enam surat peringatan tertulis sudah kami tujukan langsung ke pasangan calon terkait pelanggaran protokol Covid-19, diantaranya tiga kali untuk Paslon No Urut 1 (Rycko-Johan), dua kali untuk Paslon No  Urut 2 (Yusuf-Tulus) dan satu kali untuk Paslon No Urut 3 (Eva-Dedy),” tambah Yahnu.

KPU Kota Bandar Lampung pun sudah mengirimkan tindak lanjut dari pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu peringatan tertulis kepada paslon yang melanggar untuk menarik kembali bahan kampanye yang telah disebarkan dan menyerahkan bukti penarikan kepada KPU Kota Bandar Lampung.

(han/WII)

BACA JUGA:  Nyoblos di TPS 014 Ketaren, Theopilus Ginting Optimis Menang
  • Bagikan