3 Minggu Kampanye, Bawaslu Proses 4 Pelanggaran, 3 Paslon 6 Kali Diperingati, Ini Terbanyak

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Bawaslu Kota Bandar Lampung telah memeroses empat kasus dugaan pelanggaran pemilu selama kampanye yang berlangsung tiga minggu, 26 September – 16 Oktober 2020.

Empat dugaan pelanggaran itu, tiga temuan dan satu laporan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Jumat (16/10/2020), menjelaskan, tiga temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana dan administrasi pemilihan, yaitu membagikan barang yang tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye.

Selain itu terdapat laporan dari masyarakat dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, melibatkan oknum RT di Kota Bandar Lampung.

“Dugaan pelanggaran pidana tersebut ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kota Bandar Lampung dan menghasilkan kesimpulan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan, namun untuk temuan terkait barang yang dibagikan bukan bahan kampanye direkomendasikan ke KPU Kota Bandar Lampung sebagai pelanggaran administrasi pemilihan,” jelas Yahnu.

BACA JUGA:  Agus-Zulqoini Ditetapkan KPU Pemenang Pilkada Pesibar, Begini Kata Abdulloh Hasim
  • Bagikan