Selain itu, tambah Yahnu, Bawaslu Kota Bandar Lampung dan panwaslu kecamatan di minggu ke-3 kampanye juga sudah mengeluarkan enam peringatan tertulis terkait pelanggaran protokol keseharan Covid-19 yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) ataupun tim kampanye paslon saat melakukan Kampanye.
“enam surat peringatan tertulis sudah kami tujukan langsung ke pasangan calon terkait pelanggaran protokol Covid-19, diantaranya tiga kali untuk Paslon No Urut 1 (Rycko-Johan), dua kali untuk Paslon No Urut 2 (Yusuf-Tulus) dan satu kali untuk Paslon No Urut 3 (Eva-Dedy),” tambah Yahnu.
KPU Kota Bandar Lampung pun sudah mengirimkan tindak lanjut dari pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu peringatan tertulis kepada paslon yang melanggar untuk menarik kembali bahan kampanye yang telah disebarkan dan menyerahkan bukti penarikan kepada KPU Kota Bandar Lampung.
(han/WII)





