KRUI, WAKTUINDONESIA – Kinerja Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat (Pesibar), melakukan pengawasan dalam kelangsungan tahapan pilkada menjadi sorotan masyarakat. Sebab diduga kuat lembaga independen itu sengaja membiarkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Aria Lukita-Erlina, melaksanakan pertemuan (kampanye) terbatas/tatap muka yang juga diduga tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau tanpa izin.
“Hampir tiap hari calon nomor urut 2 kampanye keliling, anehnya mereka tidak pernah ditegur Bawaslu. Inikan tidak adil. Kalau mereka kampanye memiliki izin gak masalah, tapi ini hampir dipastikan mereka tak memiliki izin. Dimana posisi Bawaslu, ini jelas Bawaslu disinyalir berpihak kepada calon nomor 2,” kata salah seorang penggiat Perkumpulan Masyarakat Pesisir Barat (Kumpar), Suwandi.
Masih menurut dia, pertemuan atau kampanye yang dilakukan pasangan nomor 2 yang tak memiliki izin harus dibubarkan, bila perlu diberikan sanksi tegas, yakni dicoret dari peserta calon pemilihan kepala daerah 9 Desember mendatang.
Contoh paslon nomor 2 melakukan kampanye tanpa izin, yakni pertemuan di Pekon Labuhanmandi Kecamatan Waykrui yang dihadiri keponakan Erlina, pertemuan di wilayah Merangka Kecamatan Lemong, yang dihadiri Aria Lukita (calon bupati nomor 2).
“Yang jelas pasangan nomor urut 2 hampir tiap hari melakukan pertemuan dengan membawa calon bupati dan wakil bupati, tapi lagi-lagi Bawaslu tutup mata bahkan terkesan sangat berpihak,” tegas dia.
Sementara perlakuan berbeda dialami salah satu calon, meski memiliki surat izin lengkap, pihaknya selalu diawasi secara ketat oleh Bawaslu.
“Inikan aneh, mestinya Bawaslu berlaku adil, kepada semua calon bupati dan wakil bupati, jangan berpihak. Kami melihat, Bawaslu secara terang-terangan berpihak kepada calon nomor dua yakni Aria Lukita- Erlina,”.
Anehnya lagi, ada ibu-ibu yang hendak menggelar pengajian dan membagikan sajadah, karena tercium salah satu calon dilarang Bawaslu, padahal murni pengajian bukan kampanye. “Semua calonkan memiliki pengawal pribadi (Walpri), semestinya Walpri memberi tahu dan melarang calon itu untuk tidak melakukan kampanye atau pertemuan tanpa surat izin.
“Kami berharap Bawaslu tidak berpihak, sebagai pengawas mereka harus adil memperlakukan semua calon bupati dan wakil bupati,” pungkasnya.
Sementara itu Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S, saat dihubungi via ponselnya membantah jika pihaknya berpihak terhadap salah satu paslon. “Tagline kami jelas, menegakkan keadilan pemilu. Adapun asumsi yang mengatakan Bawaslu berpihak tidak bisa diasumsikan,” kilahnya.
Bagaimana penegakkannya, menurut Kodrat, sejauh ini pihaknya sudah memberikan beberapa teguran tertulis secara resmi terhadap paslon no 2, Aria Lukita Budiwan-Erlina, yang diindikasikan melaksanakan kegiatan kampanye dengan beberapa modus tanpa ada STTP. “Sudah empat kali kami tegur secara tertulis. Di Kecamatan Lemong satu, Pesisir Utara dua, dan Kecamatan Pesisir Tengah satu,” beber Kodrat.
Kodrat juga mengatakan jika sejauh ini Bawaslu kekurangan informasi dari masyarakat saat adanya kegiatan yang diduga paslon berkampanye tanpa mengantongi STTP yang tidak diketahui Bawaslu. “Karena ketika kami mengetahui kegiatan dimaksud, kami langsung memerintahkan petugas untuk membubarkan,” sebut Kodrat.
Ketika paslon tersebut secara terus menerus melakukan pelanggaran, maka hal itu bisa menjadi pelanggaran administrasi luar biasa yang tergolong Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). “Jika hal tersebut terjadi poin tersebut bisa menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memplenokan sangsi apa yang wajar diberikan apakah itu skorsing selama tiga hari tidak bisa melaksanakan kampanye,” jelas Kodrat.
“Untuk tergolong sebagai pelanggaran administrasi luar biasa yang tergolong TSM, minimal pelanggaran itu terjadi di 50 persen kecamatan,” pungkasnya. (ers/WII)