Erlina juga mengatakan jika untuk melakukan kegiatan kampanye, paslon diharuskan untuk memenuhi STTP.
“Kalau pengajian, kan saya dalam posisi diundang. Kalau menurut saya yang posisinya diundang ya datang lah, kami yasinan, tahlilan, berdoa. Saya juga yang sudah diberi kesempatan untuk cuti kampanye, wajib pula bagi saya untuk menyampaikan posisi saya yang calon nomor urut 2,” kata Erlina.
Saat disinggung terkait STTP paslon nomor urut 2, Erlina berdalih agar ditanyakan langsung ke tim pemenangan paslon nomor urut 2.
“Namun kalau saya, jika memang akan ada pertemuan terbatas dalam hal itu tim pemenangan yang mengundang, maka harus mengurus surat izin. Contohnya kemarin kami akan pengukuhan ya harus mengurus izin demi mengedepankan protokol kesehatan,” kata Erlina.
Dikonfirmasi terpisah, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S, menanggapi bahwa pihaknya akan tetap menelusuri berkaitan dengan informasi dimaksud.
“Tetap akan kami telusuri, jika ada kandungan-kandungan pelanggaran kami pastikan ditindak sesuai pelanggaran,” ucap Kodrat.
“Penanganan pelanggaran harus tetap mengacu dengan SOP Bawaslu. Kemungkinan paslon nomor urut 2 akan kami panggil,” tukasnya.
(ers/WII)





