Peringatan Tertulis Tak Diindahkan, Sanksi Lebih Berat Menanti Paslon 01

  • Bagikan

“Masih dikaji, ada tidak kegiatan mobilisasi massa serupa, tim saat ini masih melakukan pengkajian terkait ada atau tidaknya bukti pelanggaran pilkadanya,” jelas dia.

“Apabila terbukti dan memenuhi unsur, terlebih tidak mengindahkan ketetapan dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, jelas bagi pelanggarnya akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku, dengan sangsi dilarang melakukan kampanye serupa selama tiga hari,” tutupnya.

Sementara itu, pantauan media ini, tim kampanye Paslon Nasir-Naldi masih terlihat melakukan mobilisasi massa dengan melibatkan anak-anak.

Teranyar, pada Kamis (15/10) kemarin, nampak tujuh mobil bis yang yang berisi ibu-ibu dan juga anak dari beberapa desa di Kecamatan Way Lima lalu lalang ditemani dengan tim pemenangan dari Paslon Nasir-Naldi. (Red/WII)

BACA JUGA:  Aspirasi Masyarakat dan Kader, Gerindra Usung Dendi-Marzuki
  • Bagikan