PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Suntan Junjungan Makhga, Farifki Zulkarnain mengingatkan agar masyarakat adat tidak sembarangan memberikan gelar adat. Sebab menurutnya, legalitas masyarakat adat atau majelis adat harus sesuai dengan peraturan adat agar pemberian gelar adat menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu menyusul setelah dinobatkan M. Nasir sebagai bagian keluarga besar adat Saibatin Bandakh Makhga IV Way lima Buay khandau Selimau di Lamban balak kekhatun kebandakhan makhga Waylima IV dengan Gelar/ Adok Dalom Cahya Makhga.
Menurut Farifki selaku Tokoh adat Lampung mengatakan, Seharusnya pemberian gelar itu harus di musyawarahkan terlebih dahulu dengan Makhga Selimau setuju atau tidak
“Aturannya dimusyawarahkan dulu sama makhga selimau setuju atau tidaknya. Baru dikabarkan dengan yang lainnya dengan acara sakral. Dan juga harus mengundang makhga-makhga seperti Makhga badak, Makhga putih, Makhga sepekhtiwi, seperti ini baru benar,” ucap Suntan, Sabtu (17/10).
Lanjut Suntan, Acara pemberian gelar tidak hanya memotong kerbau, Sakralnya adalah pemberian katil kepada Penyimbang selimau
“Bukan hanya sekedar motong kerbau. Tapi itu ada sakralnya dengan membagi katilnya dengan penyimbang selimau, Ini cuman 4 Punyimbang yang hadir, sedangkan yang tidak hadir ada 10 Penyimbang, artinya banyak Penyimbang yang tidak setuju dengan pemberian gelar tersebut dari pada yang setuju,” jelasnya
Suntan junjungan Makhga sangat menyangkan pemberian gelar tersebut, dan terkesan dipaksakan
“Seharusnya Suntan Bastian harus nurut musyawarah selimau artinya dari surat penolakan untuk hadir diacara tersebut, ya acaranya jangan dilakukan, kalau begini terkesan seperti dipaksakan,” Ungkapnya
Suntan Farifki juga menjelaskan bahwa penobatan M. Nasir menjadi Dalom Cahaya Makhga tidak sah, karena hanya dihadiri oleh empat punyimbang
“Ya dari makhga selimau aja cuman 4 Punyimbang yang hadir, yang 10 gak hadir jadi gak Sah kalau menurut sebadak, soalnya selimau yang mau makainya,” tutupnya. (WII)