Petugas langsung menangkap Muhammad Suranta di Hotel Cemara.
“Dan pada saat kami mencari barang bukti, salah seorang dari terduga pelaku mencoba untuk melawan dan melukai petugas, sehingga kami terpakasa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.”
Dalam kasus tersebut, seorang penadah yang tingggal di Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor juga turut di ciduk.
“Menurut keterangan kedua tersangka, bahwa sepeda motor tersebut dijual mereka kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp2.550.000,” tambahnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut para terduga, penadah dan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Scopy dan satu buah broti (kayu) diamankan ke Mapolsek Delitua untuk diproses hukum lebih lanjut, “pungkasnya.
(rek/WII)





