2 Terduga Begal 1 Penadah Diringkus, 1 Dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA – Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, Minggu 18 Oktober 2020 Sekira Pukul 03.00 WIB meringkus dua orang pria yang diduga pelaku pembegalan terhadap korban Sri Aminah warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Keduanya, yakni Muhammad Suranta dan Tomi Bastanta Ginting. Keduanya warga Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Delitua, AKP. Zulkifli Harahap, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martuan Manik, membenarkan hal itu.

“Korban atas nama Sri Aminah. Ada dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan, pada hari sabtu 17 Oktober 2020 Sekira Pukul 19.30.WIB. Saat itu korban bersama temanya Mela Ritonga melintas di Jalan Seroja VII tiba-tiba dicegat pelaku dari arah semak-semak, dan karena kaget, korban terjatuh. Kedua pelaku mengancam korban dengan sebuah kayu, korban ketakutan. Dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.

Polisi bergwrak dan menangkap Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi di belakang Hotel Murai Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang.

“Dari hasil interogasi, bahwa Tomi mengakui melakukan pembegalan bersama dengan rekan nya Muhammad Suranta,” ungkap Martua Manik.

Petugas langsung menangkap Muhammad Suranta di Hotel Cemara.

“Dan pada saat kami mencari barang bukti, salah seorang dari terduga pelaku mencoba untuk melawan dan melukai petugas, sehingga kami terpakasa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.”

Dalam kasus tersebut, seorang penadah yang tingggal di Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor juga turut di ciduk.

“Menurut keterangan kedua tersangka, bahwa sepeda motor tersebut dijual mereka kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp2.550.000,” tambahnya.

BACA JUGA:  Rumah Warga di Kembahang Tertimpa Pohon Tumbang

Untuk penyidikan lebih lanjut para terduga, penadah dan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Scopy dan satu buah broti (kayu) diamankan ke Mapolsek Delitua untuk diproses hukum lebih lanjut, “pungkasnya.

(rek/WII)

  • Bagikan