KARO, WAKTUINDONESIA – Dalam rangka pemenuhan hak terhadap para warga binaan yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UU NO 12 Tahun 1995, Rutan Kelas II B Kabanjahe, Jalan Bhayangkara Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Karo menyediakan, menyajikan serta memberikan pelayanan terbaik dalam pemenuhan kebutuhan terhadap warga binaan.
Para warga binaan juga diberikan pembinaan kerohanian, ketrampilan, pemberian makanan yang layak, pelayanan kesehatan gratis, serta layanan komunikasi (Wartelsuspas).
Hal ini diungkapkan oleh dua orang warga binaan, Keling Tarigan dan Ucok saat dimintai tanggapannya tentang kwalitas dan tingkat kepuasan atas pelayanan yang diberikan oleh Rutan Kelas II B Kabanjahe.
“Kami sangat puas atas pelayanan dan pembinaan oleh petugas Rutan kepada kami,”ujar Ucok, Selasa (6/10/2020).
Disebutkannya juga bahwa para petugas memberikan pembinaan kepada para warga binaan dengan baik , mengayomi dan dianggap seperti keluarga dan petugas sangat menghargai kami semua. Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi, karena segala hal yang berkaitan dengan pembinaan maupun pengurusan Asimilasi, CB, PB dan Remisi di Rutan Kabanjahe tidak di pungut biaya apapun,“ sambungnya.
Sementara itu Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10) sekira pukul 19:00 WIB, mengatakan, pihaknya terus berupaya dan tetap mengawasi warga binaan di dalam rutan itu dan memberikan pelayanan yang maksimal dan bimbingan serta arahan demi kebaikan mereka.
“Ia kita meminta dan mengingatkan kepada seluruh pegawai rutan, agar mereka jangan diperlakukan secara kasar dan bimbinglah mereka secara manusiawi dan penuh kekeluargaan. Walaupun pernah terjadi, saya tidak mau lagi ada warga binaan mendapat kekerasan di dalam rutan ini baik antar sesama maupun oleh petugas,karena mereka juga saudara kita,” pungkas Karutan.
(rek/WII)