Pjs Bupati Pesibar Hadiri Bimtek Produk Hukum Daerah 2020

  • Bagikan

Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis formal serta memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk hukum yang diterbitkan baik, benar, aspiratif dan efektif dan dalam penerapannya dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi,” papar Lingga.

Karenanya Lingga meminta peserta agar mengikuti dengan serius dan memperhatikan serta memahami bimbingan teknis tersebut.

Diketahui para perserta bimtek sebanyak 50 orang yang terdiri dari perwakilan OPD Yang ada di lingkungan Pemkab Pesibar, dengan menghadirkan narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung, Kamal Putra Thamrin, dan Adi Ismanto. (ers/WII)

BACA JUGA:  Cek Fakta Isu Hubungan Bupati Parosil-Wabup Mad Hasnurin Retak
  • Bagikan