Pjs Bupati Pesibar Hadiri Bimtek Produk Hukum Daerah 2020

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Pjs. Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Achmad Chrisna Putra, melalui Sekkab, N. Lingga Kusuma, menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2020, di Aula Sunset Beach Pekon Serai Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (19/10).

Dalam sambutannya, Lingga menyampaikan bahwa dalam rangka mencapai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka aparatur Pemkab Pesibar sebagai unsur utama Sumber Daya Manusia (SDM), mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan Pesibar.

“Melalui kegiatan bimbingan teknis penyusunan produk hukum ini diharapkan dapat meningkatkan SDM di lingkungan aparatur Pemkab Pesibar khususnya dalam hal penyusunan produk hukum daerah,” ucap Lingga.

Menurut Lingga, tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dari masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang penyusunan produk hukum daerah sehingga proses penyusunan produk hukum daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis formal serta memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk hukum yang diterbitkan baik, benar, aspiratif dan efektif dan dalam penerapannya dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi,” papar Lingga.

BACA JUGA:  Modus Menolong, 4 Pria Gasak R2 Seorang Wanita dari Kebun, 1 Ditangkap

Karenanya Lingga meminta peserta agar mengikuti dengan serius dan memperhatikan serta memahami bimbingan teknis tersebut.

Diketahui para perserta bimtek sebanyak 50 orang yang terdiri dari perwakilan OPD Yang ada di lingkungan Pemkab Pesibar, dengan menghadirkan narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung, Kamal Putra Thamrin, dan Adi Ismanto. (ers/WII)

  • Bagikan