Dari hasil penangkapan dan penggeledahan Tim Satresnarkoba menemukan barang bukti (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah HP oppo warna merah dan satu buah HP redmi warna hitam.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pesawaran untuk diminta keterangan dan diperiksa guna pengembangan. Keduanya dikenakan pasal pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/WII)





