Simpan Sabu, Dua Warga Kecamatan Waykhilau Dibekuk Polisi

  • Bagikan

WAYKHILAU, WAKTUINDONESIA – Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran kembali meringkus dua orang warga Desa Kotajawa Kecamatan Waykhilau Kabupaten Pesawaran yang kedapatan menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Melalui rilisnya, ungkap kasus narkoba tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 715 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 19 oktober 2020.

Bermula dari laporan masyarakat Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Muh (41) dan Dai (50) yang keduanya merupakan warga Desa Kotajawa Kecamatan Waykhilau, pada Senin (19/10) pukul 22. 00 WIB, di Desa setempat, Selasa (20/10).

BACA JUGA:  Dinkes Lambar Gelorakan 3 M Plus di Hari DBD Asean
  • Bagikan