Dugaan Money Politic Paslon 02, Bawaslu : ‘Ini Harus Diluruskan, Masih Sebatas Dugaan’

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Riyan Arnando, meluruskan perihal dugaan money politics yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 02 Dendi-Marzuki, seperti yang dilaporkan oleh Mualim Taher.

Dikatakan Riyan, sampai saat ini pihaknya menilai apa yang disampaikan oleh Mualim Taher adalah informasi awal. Sebab Bawaslu belum bisa menganggap apa yang disampaikan Mualim sebagai laporan, mengingat masih kurangnya bukti-bukti yang disertakan oleh salah satu Tokoh Kabupaten Pesawaran itu.

“Ini kaitan informasi awal seperti apa yang disampaikan oleh pak Mualim Taher, bahwa kaitan awal dengan dugaan politik uang, jadi di sini saya meluruskan agar tidak terjadi simpang siur. Pertama adalah informasi bukan laporan yang berdasarkan atas pemberitaan yang beredar, kedua ada yang bicara bahwa ini merupakan politik uang. Ini harus diluruskan lagi, bahwasanya saat ini masih sebatas dugaan yang nanti akan dilakukan pengkajian, jadi ini masih kita pelajari seperti apa kasusnya,” kata dia.

Sekali lagi Riyan menegaskan, bahwa sampai saat ini Bawaslu belum menyatakan permasalahan tersebut sebagai unsur yang memenuhi pelanggaran politik uang.

“Jadi ini baru terindikasi dugaan saja, karena belum cukup bukti dan ini akan terus kita kaji. Tidak bisa langsung memonis begitu,” tegasnya, Rabu (21/10).

Dirinya juga memaparkan, Bawaslu dalam permasalahan tersebut mengacu kepada Undang-undang 10 Tahun 2016 dan juga aturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020.

“Dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, disitu tertulis bagaimana menyikapi semua informasi. Prosesnya ada disitu semua,” paparnya

Selain itu, Riyan juga tidak begitu mempermasalahkan absennya Paslon nomor urut 02 ketika diundang perihal dugaan tersebut beberapa hari yang lalu.

“Kalau kemarin itu kan kaitannya dengan jadwal kampanye yang bersamaan, ya tak jadi soal sih apa bila yang bersangkutan tidak bisa hadir, kan bisa ngutus kuasa hukumnya nanti kita jadwalkan lagi sampai yang bersangkutan dapat hadir menuhi undangan kita, kita juga kan fleksibel bisa menyesuaikan,” ungkap Riyan santai.

BACA JUGA:  Panwascam bakal punya Mandat Selesaikan Sengketa Antar-Peserta di Pesibar

“Tapi, memang harapannya ketika kita undang untuk hadir, yang bersangkutan dapat hadir karena ini kan undangan lembaga dan juga kapasitas yang di undang adalah kapasitas dia sebagai calon. Tapi kita komunikasi baik, artinya utusan sudah datang dan bawa surat juga, bahkan meminta di jadwal ulang,” tutupnya.(Red/WII).

  • Bagikan